oleh

Kejagung Tegaskan Status Pemecatan Pinangki Terkait Brotoseno

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menegaskan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah dipecat sebagai jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat bersadarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 kerena melakukan tindak pidana jabatan yang ada hubungan dengan statusnya sebagai PNS.

Tanggapan ini diberikan karena ada polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

“Terkaiat  pertanyaan beberapa media massa kepasa saya selaku Kapuspenkum, saya tegaskan Pinangki sudah diberhentikan sebagai Jaksa dan PNS,” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (2/02/2022).

**Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri Senilai 20 Miliar

Ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016. Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu.(red)