oleh

Kasus Korupsi Pembelian Tanah oleh PT Adhi Persada Realti, 1 Saksi Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, atas nama tersangka SU.

Terkait pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Pemeriksaan saksi tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

**Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Penambangan Ilegal Tersangka IB, BP, dan RP Belum Lengka

“Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: NH selaku Karyawan/Project Finance Manager PT Adhi Persada Realti. NH diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012 sampai 2013,” kata Sumedana.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti. (Red)

Print Friendly, PDF & Email