oleh

Kejagung: Berkas Perkara Penambangan Ilegal Tersangka IB, BP, dan RP Belum Lengkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menyatakan, berkas perkara tindak pidana pertambangan ilegal oleh tersangka IB dan dua rekannya (BP dan RP) yang dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri belum lengkap.

“Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap. Jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat 16 Desember 2022. Kemudian menunjuk enam orang Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Dr Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Kabar6, Rabu (23/12/2022.

Sambungnya, setelah diteliti, pada Selasa (20/12/2022) jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Dirut PT Smart Diperiksa Sebagai Saksi

Seperti diketahui, IB, BP, dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

IB dan dua rekannya tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu. (Red)

Print Friendly, PDF & Email