oleh

Kasus Video Porno Mantan Pacar, AHM Dikeluarkan dari Untirta

image_pdfimage_print

Kabar6-AHM, terdakwa revenge porn terhadap kekasihnya, resmi dikeluarkan dari kampus Untirta, Banten. Pemberhentian AHM, tertuang dalam surat bernomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023, tentang pemberian sanksi akademik. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor Untirta, Prof Fatah Sulaiman.

AHM tercatat sebagai mahasiswa program studi teknik sipil, Fakultas Teknik.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Untirta bersama Satgas TPPKS, AHM dinyatakan diduga kuat menjadi pelaku revenge porn atau penyebar video porno kekasihnya, IK, melalui medsos.

Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa dibenarkan Rektor Untirta, Prof Fatah Sulaiman. Terdakwa diberi sanksi tegas oleh kampus, setelah dilakukan serangkaian investigasi gabungan yang dilakukan universitas bersama Satgas TPPKS.

“Sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik, dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat,” ujar Fatah Sulaiman, Selasa (04/07/2023).

Dalam surat rektor Untirta itu, pada diktum kesatu, tertulis, “Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama AHM, karena telah melakukan pelanggaran hukum dan moral.”

Kemudian dalam diktum kedua, “Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” begitu kutipan selanjutnya.

**Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

Pemberian Sanksi drop out atau DO dari kampus negeri di Banten itu atas pertimbangan peraturan rektor nomor 10 tahun 2021, tentang pedoman akademik Untirta tahun 201. Serta, sehubungan dengan adanya laporan terkait dengan kasus pelanggaran UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008, tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa karena terlibat revenge porn juga karena memperhatikan surat dari Ketua Satgas TPPKS Untirta, nomor B/024/UN43/SATGAS-PPKS/VII/2023, perihal Surat Penyampaian Kesimpulan dan Rekomendasi Penanganan Kekerasan Seksual tertanggal 3 Juli 2023.

Kemudian surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa No: S/633/UN43.3/TP.00.01 /2023 perihal: Pelaporan Rapat Kasus Pelecehan Seksual dari tertanggal 3 Juli 2023.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email