oleh

Heboh! Pria Inggris Campur Sperma Ayah dan Miliknya untuk ‘Hamili’ Sang Istri

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria di Inggris berinisial PQ, membuat heboh jagat maya, setelah mencampurkan sperma miliknya dengan sperma sang ayah (RS), agar bisa menghamili pasangan yang berinisial JK.

Baik PQ maupun JK, melansir Independent, sama-sama setuju melakukan tindakan nyeleneh itu, untuk kemudian disuntikkan ke PQ. Menurut pengadilan, hal tersebut dilakukan setelah PQ mengalami masalah kesuburan dan tidak mampu membayar biaya perawatan IVF atau bayi tabung. Proses ‘mencampurkan’ tersebut membuahkan hasil hingga pasangan PQ berhasil melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial D yang kini sudah berusia lima tahun.

Menurut laporan pengadilan, meski ayah biologis dari anak tersebut belum pasti, ada kemungkinan besar orang yang dianggap sebagai kakek adalah ayah kandungnya. Sementara orang yang dianggap sebagai ayahnya adalah saudara biologisnya.

“Anak laki-laki tersebut adalah seorang anak unik yang tidak akan ada jika tidak ada pengaturan yang tidak biasa yang dibuat untuk konsepsinya, namun pengaturan tersebut juga menciptakan potensi baginya untuk menderita kerugian emosional jika dia mengetahui hal tersebut,” kata Hakim Poole.

Dewan Kota Barnsley bahkan sampai meminta Pengadilan Tinggi di Sheffield memerintahkan agar tes paternitas atau tes DNA dilakukan untuk menentukan siapa pria yang merupakan ayah biologis dari D. Namun Hakim Poole menolak permintaan tersebut dan menyatakan bahwa Dewan Kota Barnsley tidak mempunyai kepentingan dalam hasilnya.

Hakim mengatakan, keluarga tersebut telah menciptakan ‘ladang ranjau kesejahteraan’. “Saya tidak percaya JK, PQ dan RS sudah memikirkan dengan matang konsekuensi dari rencana mereka agar JK hamil, jika tidak maka kecil kemungkinan mereka akan melakukannya,” kata Hakim Poole.

Dikatakan Hakim Poole, PQ memiliki hubungan baik antara ayah dan anak dengan D, sehingga terserah pada dia dan JK untuk mengelola risiko laten terhadap kesejahteraannya.

“Harus diakui bahwa keadaan konsepsi D sekarang tidak dapat dibatalkan,” imbuh hakim. “Keinginan untuk menjunjung tinggi kepentingan publik dalam memelihara catatan kelahiran yang akurat tidak memberikan kepentingan pribadi dalam penentuan permohonan tersebut.”

Hakim Poole juga menyimpulkan, keluarga tersebut mungkin ingin menjalani tes paternitas untuk memberi tahu anak tersebut di kemudian hari. “Tetapi itu adalah urusan mereka,” kata Hakim Poole lagi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email