oleh

Kasus Penganiayaan Pelajar, Kejaksaan Bentuk Tim Evaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial dalam penanganan perkara penganiyaan anak yang menjadi korban dan pelaku atas nama anak MA, yang saat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, maka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH., melakukan klarifikasi.

Menurut Agoes,  pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat, sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan upaya-upaya perdamaian.

“Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat,” papar Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo. Klarifikasi serta keterangan pers ini disampaikan, Senin (12/6/2023).

**Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polresta Serkot Razia di Lokasi Rawan

Lanjutnya, sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak .

Adapun kronologis kejadian bermula sekitar pukul 18.30 Wib  pada akun Instagram Palembang_bedesau.id muncul video  seorang anak yang bernama Muhammad Akbar pelajar kelas 1 SMP Warga Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, memberikan statement terkait dirinya menjadi korban penganiayaan.

Pelajar tersebut meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dikarenakan adanya intimidasi oknum Kejaksaan Negeri Lahat dimana berkasnya ditolak oleh Kejaksaan padahal bukti sudah lengkap. Sedangkan berkas perkara orang tua yang melaporkan dirinya diterima.

“Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami dari Kejaksaan akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara dimaksud,” pungkas Agoes.(Red)

Print Friendly, PDF & Email