oleh

2 Lagu Kolaborasi WBP Rutan Kelas I Tangerang dan Jurnalis Tempo Resmi Dapat Hak Cipta

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua lagu hasil kolaborasi warga binaan permasyaraktan (WBP) rutan kelas I Tangerang dan Ayu Cipta, jurnalis Tempo resmi memiliki hak cipta lagu.

Penyerahan surat hak cipta lagu, diserahkan dalam kegiatan diseminasi dan penguatan pendaftaran indikasi geohrafis, di Hotel Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/5/2024).

Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar. **Baca Juga: Prabowo Diharapkan Bisa Lakukan Pendekatan Baru yang Lebih Kontributif terhadap Kemerdekaan Palestina

Menurut Khairul, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta,”jelasnya.

Hal ini,kata Khairul berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu
mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

“Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang penting dan tak ternilai, untuk itu perlu didaftarkan serta dipatenkan agar terjaga keasliannya dan semoga dengan ada nya ini dapat memicu semangat Warga Binaan untuk terus berkreatifitas walau di tempat yang terbatas,”ujar Khairul.(red)

Print Friendly, PDF & Email