oleh

Kasus Korupsi SMP Negeri 17 Tangsel Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan berkas penyidikan perkara korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17. Tersangka atas nama Marhaen Nusantara, bekas kepala sekolah tersebut.

“Berkas perkara secara formil dan materil dinyatakan lengkap diterbitkan P21,” kata Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang. “Yang rencananya dijadwalkan pada Kamis dan Jum’at besok,” terang Silpia.

Di lokasi yang sama, Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat menerangkan, hingga kini jumlah tersangka masih tetap satu orang. Meski demikian ia tak menampik bisa bertambah.

“Lihat nanti di fakta-fakta persidangan,” terang Purkon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Reza Pahlawan.

Diketahui, dana PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa-siswi tidak mampu yang sumbernya dari APBN. Jumlah penerima dana PIP di SMPN 17 Tangsel tahun 2020 sebanyak 1218 siswa.

**Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Asal Tangsel Kembali Lakukan Aksi ke Jakarta

Sebanyak 1109 siswa di antaranya merupakan usulan pemangku kepentingan. Jaksa penyidik telah menyita barang bukti dokumen pencairan serta 800 buku tabungan dan mengumpulkan bahan keterangan sedikitnya dari 45 saksi.

“Bahwa tersangka Marhaen Nusantara melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1077 siswa dengan jumlah nilai Rp 699 juta sebanyak 11 kali,” ujar Reza.(yud)

Print Friendly, PDF & Email