oleh

Kasus Korupsi Bakti, JAM PIDSUS Hadirkan 6 Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
  2. JR selaku Managing Partner AGPR.
  3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.
  4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.
  5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
  6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

**Baca Juga: Ratusan Personil Satpol PP Bersiaga Amankan HUT ke-391 Kabupaten Tangerang

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)

Print Friendly, PDF & Email