oleh

Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel, Berkas Perkara Tanpa Sangkaan Pengancaman

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas perkara yg kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas nama tersangka Budyanto Djauhari alias Djau Bie Than telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka disangkakan telah menganiaya istrinya, Tiara Maharani hingga babak belur.

“Bahwa proses lenyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah lewat siaran pers, Selasa (1/8/2023).

Adapun jeratan yang disangkakan terhadap tersangka BD adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara
paling lama 10 tahun.

“Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang,” terang Hasbullah .

Diketahui, konstruksi kasus ini bermula dari penganiayaan tersangka BD terhadap Tiara di rumah kontrakan kontrakan istrinya, Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

**Baca Juga:Pelaku KDRT di Serpong Park Tebar Ancaman Bantai Keluarga Korban

Tersangka dengan sadis pukuli korban yang sedang hamil empat bulan. BD bahkan menyeret isterinya meski disaksikan warga sekitar yang coba melerai tapi diancam oleh tersangka.

Kokoh AD juga mengancam akan menghabisi seluruh keluarga korban. Ancaman disampaikan lewat pesan suara atau voice note. Kasus KDRT dan rekaman suara ancaman dari tersangka terhadap korban telah beredar luas di media sosial.

“Nanti koordinasi dan kami dalami dengan penuntut umum atau kejaksaan,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto saat merilis penangkapan tersangka, Selasa, 18 Juli 2023.

Namun dalam salinan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang telah P21 tidak disertakan sangkaan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Hingga berita ini ditulis kabar6.com Hasbullah belum menjawab alasan pengenaan pasal pidana tentang pengancaman dan atau narkoba tidak dicantumkan dalam berkas perkara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email