oleh

Calo PPDB Ditangkap Polresta Serkot, Tipu Korban Rp11 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Serang, Polresta Serkot, menangkap calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di rumahnya, di BAP 1, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial AH dan berusia 47 tahun.

Pelaku menipu dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, nyatanya masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 11 juta.

“Hasil interogasi, pekerjaan pelaku LSM dari BII. Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu,” ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, dikantornya, Selasa (01/08/2023).

Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

Nahas hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

**Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Gaduh, Komisi V DPRD Banten Angkat Suara

Korban menagih janji tersebut. Namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya, nomer handphone-nya pun tidak bisa dihubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

“Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang. Dengan janji tersebut sehingga keluarga korban percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta,” terangnya.

Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan ditangkap. Kini, dia masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya.

Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.

“Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email