oleh

Ini Dalil Jaksa Sidangkan Penjual Cobek 24 Kali

image_pdfimage_print
Tajudin dan Tim Kuasa Hukum.(yud)

Kabar6-Abdul Hamim Jauzie, dari LBH Keadilan menilai bila langkah aparat hukum terlanjur melukai psikologis kliennya, Tajudin, seorang penjual cobek.

“Masa sampai 24 kali mondar-mandir sidang. Dan, kebenaran masih berpihak kepada rakyat kecil, fakta persidangan membuktikan bahwa Pak‎ Tajudin tidak bersalah,” katanya ditemui wartawan di kantornya di Villa Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin (16/1/2016).

Bahkan, lanjut dia, proses persidangan yang dijalani kliennya sekaligus membuktikan tentang buruknya sistem ‎peradilan. Aparat penegak hukum yang menjerat kliennya, terlihat tidak siap dan tak punya alat bukti kuat.

Alhasil, lanjut Hamim, hampir lima bulan lamanya Tajudin menanti kepastian nasibnya dan harus menjalani hukuman selama hampir sembilan bulan di Rutan Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Kami memahami persidangan di PN Tangerang itu sangat banyak, tapi kami menyayangkan kualitas sidang yang kurang baik. Seperti mendengarkan keterangan saksi ahli saja harus sampai empat kali ditunda, inikan kasihan. Belum lagi perjalanan dari Rutan Jambe menuju PN Tangerang yang cukup jauh, dan sebagainya, juga harus menjadi perhatian,” kata Hamim.

Terpisah, Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Pradana Probo Setyarjo, membantah pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum penjual cobek.

Ia berdalil, banyaknya durasi persidangan yang dijalani Tajudin lantaran faktor lain diluar kekuasan pihaknya.

“Tergantung saksi dan saksi ahli itu ketika dipanggil datang atau tidak, kalau tidak datangkan mesti dipanggil lagi. Kendalanya Kita menyesuaikan waktunya Ahli karena Diakan punya kesibukan sendiri,” ujarnya.

Selain itu, terbatasnya jumlah Jaksa Pidana Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, juga menjadi kendala tersendiri. Pihaknya telah berupaya mengoptimalkan persidangan yang ditangani.

Jaksa di Seksi Pidana Umum sendiri hanya ada 8 jaksa sementara menurut Pradana idelanya ada 25 Jaksa.

“Memang rilnya setiap hari kami harus menangani 120 sampai 150 persidangan, tentu dengan delapan jumlah Jaksa Pidum yang ada, sangat tidak imbang,” ujar Pradana.

Dia juga mengaku menyesalkan kenapa Pemerintah menghentikan penerimaan PNS. “Contoh lihat pengawal Tahanan itu pangkatnya sudah tinggi semua untuk mengawal tahanan. Memang ini persoalan merata di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” lanjutnya.**Baca juga: Rabu Besok Daftarkan Gugatan, Ini Materi Gugatan Penjual Cobek.

Seperti diketahui, Tajudin ditangkap petugas Polres Tangsel, atas tuduhan melakukan tindak Pidana Perdagangan orang. Dia ditangkap di rumahnya di bilangan Kecamatan Serpong Utara, pada Jumat (22/4/2016) lalu.**Baca juga: Kak Seto: Penahanan Penjual Cobek Tidak Tepat.

Hingga akhirnya, setelah menjalani proses persidangan, pada Kamis (12/1/2017) kemarin, majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Syamsudin memutuskan bila Tajudin tidak bersalah.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Penjual cobek asal Padalarang, Bandung ini tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan penuntut umum membebaskan Tajudin dari rutan milik negara (Rutan Klas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe).(yud)

Print Friendly, PDF & Email