oleh

Imigrasi Tangerang Deportasi Warga Asing Terlibat Prostitusi Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan wanita asal Rusia berinisial ZPR, 31 tahun. Ia ketangkap atas sangkaan menyalahi dokumen visa kedatangan yang ternyata menggeluti profesi prostitusi online.

“Selamanya yang bersangkutan kita cekal dan tidak bisa masuk. Lalu kita deportasi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Ujo Sujoto menjawab pertanyaan kabar6.com, Jum’at (26/5/2023).

Menurutnya, ZPR melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Wanita itu masuk ke Indonesia pada 23 Mei 2023 menggunakan visa kedatangan untuk kunjungan selama 30 hari.

**Baca Juga: Imigrasi Tangerang Tangkap PSK Asal Rusia Bertarif Minimal Rp 4 Juta

Ujo bilang, tetapi ternyata ZPR melakukan praktek prostitusi online dan ditangkap di sebuah tempat penginapan sedang janjian dengan pelanggannya.

“Kalangan-kalangan (pelanggan) seperti itu saya tidak bisa bicarakan. Highclass (kelas atas),” terang Ujo.

Petugas imigrasi saat menangkap ZPR menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai, alat kontrasepsi dan minyak pelumas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email