oleh

Imigrasi Tangerang Tangkap PSK Asal Rusia Bertarif Minimal Rp 4 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang warga negara asing asal Rusia berinisial ZPR, 31 tahun diamankan petugas Imigrasi. Wanita itu diduga menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.

“Tarif yang dipatok yang bersangkutan paling rendah empat juta rupiah per jam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jum’at (26/5/2023).

Menurutnya, ZPR diamankan di sebuah tempat penginapan. Ia terdeteksi sudah dua kali masuk ke Indonesia yakni pada 2020 dan 2023.

**Baca Juga: Ganjar Pranowo Keliling Banten Selama Dua Hari

Rakha menyatakan, tahun ini ZPR masuk Indonesia pada 23 Mei 2023 menggunakan visa kunjungan wisata selama satu bulan. Kedatangan pertama pun diduga untuk kepentingan prostitusi online.

Petugas Imigrasi menyergap setelah mengetahui sinyal bahwa ZPR telah membuat janji dengan seorang pelanggannya. “Terdeteksi dari sosial media,” terangnya.

Rakha tegaskan, dari penangkapan terhadap ZPR petugas mengamankan paspor Rusia, uang tunai dan alat kontrasepsi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email