oleh

Guru Dilaporkan ke Polres Tangsel soal Kasus Perintah Gugurkan Janin Muridnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang guru olahraga berinisial GM dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia disangkakan atas perintah mengguguri janin dari R, murid yang telah dihamili oleh terlapor.

Susilo (minta namanya disamarkan), paman R mengatakan, kejadian bermula dari kegiatan ekstrakurikuler renang. GM dikenalkan oleh rekannya yang berprofesi sebagai guru sekolah negeri di Kota Tangsel.

“Dari semua pelajar-pelajar yang waktu itu ketemu cuman ponakan saya yang dimintai nomor telepon,” ungkapnya dikutip Sabtu (10/6/2023).

Susilo bilang, GM semakin intens berkomunikasi dengan dalil mengajak korban makan-makan. Pelapor akhirnya berbuat bejat hingga menghamili muridnya.

R menyembunyikan kehamilan hingga jarang masuk sekolah. Keluarganya pun curiga melihat perut remaja 19 tahun itu semakin membesar.

**Baca Juga: Heboh Bunker Narkoba, GRANAT Minta Kampus Perketat Pengawasan

Ia akhirnya mengakui sedang hamil. “Sekarang masih trauma gitu. Kalo malam sering nangis kayak nanggung beban,” ujar Susilo.

Korban bersama keluarga sempat mendatangi kediaman GM di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun GM malah meminta RW untuk menggugurkan kandungannya dan memberikan sejumlah uang.

“Korban sempat datang ke sana ditemani saudara sepupunya ke rumah si pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Tapi pas di sana si pelaku malah ngasih uang untuk digugurin aja, dikasih uangnya Rp. 3 juta,” cerita Susilo.

Terpisah, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan jika korban sudah membuat laporan pada 7 Juni 2023 kemarin. Kasusnya kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim.

“Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya,” singkatnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email