oleh

Ginjal Akut, Dinkes Tangerang Siap Ikuti Instruksi Kemenkes

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan siap menjalankan instruksi Kementrian Kesehatan soal apotek yang beroperasi seluruh Indonesia sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Sama mas. Sesuai dengan instruksi Kemenkes,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2022).

Diketahui, Intruksi tersebut upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

**Baca juga:PMI Kota Tangerang Gelar Musyawarah Kecamatan Serentak

Dalam rilis Kemenkes, Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan, terutama dalam dua bulan terakhir. Hingga 18 Oktober 2022, total 189 kasus telah dilaporkan, yang sebagian besar didominasi oleh usia 1-5 tahun. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email