oleh

Tega! Bapak di Cilegon Rudapaksa Anak Tiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Sungguh bejat kelakuan VH (29), ia tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun. Peristiwa nahas itu terakhir kali terjadi di Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 03 Oktober 2022.

“Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Rabu (19/10/2022).

Mantan Kasatreskrim Polresta Serkot itu bercerita, pada awalnya ibu kandung korban curiga bau badan sang suami ada di baju putrinya. Kemudian banyak tisu bekas di tempat sampah.

Sebagai orangtua, dia menanyai sang anak. Putrinya pun bercerita mengenai perilaku bejat ayah tirinya itu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

**Baca juga: 27 Pelamar Panwaslucam Lebak Tercantum dalam Sipol Lolos Seleksi Administrasi

Pelaku VH dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nlnomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas mantan Kasatreskrim Polresta Serkot itu.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email