oleh

Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Lebak, Polda Banten Amankan 4 Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Perumahan Grand Royal, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menetapkan empat orang tersangka dan tiga diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku di antaranya, AR (37) warga Kabupaten Bogor, EF (33), Kabupaten Lebak, MM (55) Kabupaten Tangerang, MD (47) Kabupaten Tangerang.

Sedangkan tiga DPO di antaranya ST, pemilik kegiatan, BD mandor pengawas lapangan, dan AN pemodal kegiatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, modus para pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah lebak.

“Untuk dilakukan pemindahan atau penyuntikan isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong,” kata Didik, Selasa (19/9/2023).

**Baca Juga: Sanksi Menanti Guru di Lebak yang Diduga Menganiaya Sesama Guru

Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi.

“Setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg. Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.208 tabung elpiji terdiri dari 901 tabung gas 3 kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.

Lalu 307 tabung gas 12 kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong dan 1 truk mitsubishi fuso dan 5 unit kendaraan Suzuki carry.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email