oleh

Gasak Emas dan Uang Belasan Juta Milik Warga di Lebak, Komplotan Penipu Modus Hipnotis Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menangkap dua pria berinisial RR (48) dan F (52). Keduanya merupakan komplotan penipu dengan modus hipnotis yang beraksi di wilayah Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, komplotan tersebut melakukan penipuan dengan modus hipnotis menggunakan mata uang Rubel Rusia.

“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga jadi perhatian Bapak Kapolres Lebak,” kata Pipih, Selasa (8/8/2023).

Dari aksi yang dilakukan belum lama ini di dekat Pasar Rangkasbitung, komplotan ini berhasil menggasak uang belasan juta dan emas milik ER seorang warga Rangkasbitung.

“Jadi ada tiga pelaku di komplotan ini, dan satu orang berinisial SD berjenis kelami perempuan masih dalam pengejaran anggota. Masing-masing pelaku ini perannya beda-beda,” ungkap Pipih.

Komplotan penipu dengan modus hipnotis ini kerap beraksi di tempat-tempat ramai dengan sasaran perempuan yang mengenakan banyak perhiasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita yang akan keluar rumah agar tidak memakai perhiasan berlebihan,” pesan Pipih.

Kanit Reskrim Polres Rangkasbitung Ipda Webri Rizal, menerangkan, RR dan F ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Tangerang. Aksi kejahatan ini diotaki oleh F.

Kata Rizal, ketiga pelaku, RR, F dan SD saling berbagi peran saat melancarkan aksinya. Ini dilakukan agar korbannya semakin percaya dengan modus yang digunakan.

“Satu pelaku berpura-pura menjadi orang asing yang menanyakan alamat kepada korban, dan saat berbincang datang pelaku lain yang menepuk tubuh korban lalu dibujuk untuk masuk ke dalam mobil pelaku,” terang Rizal.

Di dalam mobil, para pelaku memperlihatkan uang dengan pecahan 500 dan 1.000 Rubel Rusia dan beberapa lembar uang asing lainnya. Polisi juga mengamankan beberapa ID Card palsu berlogo sebuah bank atas nama pelaku.

**Baca Juga: Pria Lompat di Flyover Ciputat Tewas, Polisi: Sakunya Ada Kunci Motor

“Uangnya asli tapi sudah tidak berlaku di negara tersebut. Para pelaku ini melakukan aksinya di dalam mobil dengan membujuk korban untuk menukar karena satu lembar uang tersebut setara dengan 10 juta rupiah,” tutur Rizal.

“Karena korban saat itu tidak punya uang cukup, pelaku lalu bertanya apakah korban punya uang dan perhiasan di rumah. Korban pun mengiyakan sampai akhirnya uang dan perhiasan diserahkan ke pelaku untuk ditukar dengan uang,” tambah Rizal.

Kata dia, korban baru menyadari telah menjadi korban kejahatan setelah ditinggal oleh para pelaku.

“Setelah para pelaku pergi, korban seperti orang kebingungan dan sadar telah menyerahkan uang dan perhiasan kepada para pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji penjara. Rupanya, satu di antara pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. Kami tidak segan menindak para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Lebak,” tegas Rizal.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email