oleh

Dugaan Korupsi Jalan Kargo BSH Rp. 1,3 M Segera Disidangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan pembangunan Jalan Kargo senilai Rp 1,3 miliar di Bandara Soekarno Hatta (BSH) ke Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Diperkirakan, berkas kasus sudah akan bisa dilimpahkan dan disidangkan di PN Tangerang pada November mendatang.

Ya, dalam kasus tersebut, setidak sudah 15 orang diambil keterangannya oleh Penyidik Kejari. Empat diantaranya diindikasi terlibat kuat dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak lama lagi, berkas kasus empat orang tersangka akan segera dierahkan ke PN Tangerang,” ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Tangerang, Andi Konggoasa, Selasa (22/10/2013).

Dikatakan Andi, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RS, pemilik CV 22 Juni. MS, pelaksana proyek Jalan Bandara. Serta, dua orang lainnya pegawai PT Angkasa Pura II, berisial FJ dan WNA, yang ditugaskan mengawasi proyek tersebut.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dan pasal 3 penyalahgunaan wewenang UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.

Kasus ini mencuat dari adanya retakan permukaan aspal proyek jalan lini 1 lanjutan sepanjang 10 x 200 meter persegi di kawasan area kargo BSH. Diduga pengerjaan proyek berlangsung tidak sesuai spek.

Belakangan diketahui, bila proyek yang sedianya dilelang Kantor Cabang PT AP 2 dan dimenangkan CV 22 Juni itu, ternyata pengerjaannya diteruskan oleh perorangan yang tidak berbadan hukum. Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Jalan Kargo BSH Bisa Bertambah.

“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit proyek jalan itu dan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai bestek,” kata Andi.(rah)

Print Friendly, PDF & Email