Kabar6-Polisi menangkap seorang warga negara asing asal Mesir berinisial RM. Ia kedapatan mencuri handphone canggih milik penumpang warga Surabaya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“RM kami amankan dalam kasus dugaan pencurian ponsel merek iPhone 14 pro,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Pahlevi, Sabtu (21/9/2024).
Dijelaskan, bermula ketika korban berinisial VDM mendarat usai terbang dari Jayapura. Korban singgah di salah satu gerai untuk beli minuman sambil mendorong troli.
**Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Per Hari Layani 44.402 Orang Pelintas Mancanegara
“Saat usai melakukan transaksi pembayaran pembelian minuman, korban mengecek ponselnya yang diletakkan di dalam tas pada trolley untuk diisi daya, ternyata telah raib,” katanya.
Reza menjelaskan, korban pun melaporkan ke pihaknya dan dari hasil pengecekan rekaman CCTV diketahui ponselnya diduga telah diambil oleh seorang laki-laki yang memanfaatkan kelengahan ditengah ramainya situasi pengunjung.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp16.200.000 dan membuat laporan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Reza menambahkan, usai menerima laporan korban pihaknya bersama Avsec langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa CCTV, dan menelusuri serta mengejar keberadaan pelaku. Tidak berselang lama, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku saat di taxi online yang ditumpangi beserta barang bukti milik korban yang dilaporkan hilang.
“Ponsel milik korban ditemukan di bawah jok kiri mobil taksi bagian depan yang diduduki tersangka. Ponsel tersebut saat ditemukan dalam kondisi sim card-nya sudah tidak terpasang,” jelasnya.
Menurut Reza, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk mengantar temannya kembali ke Mesir. Usai melakukan penahanan terhadap tersangka pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Divhubinter Polri serta Kedubes Mesir perihal penangkapan dan penahanan untuk ditembuskan kepada pihak keluarga.
“Kami telah menerima surat dari Kedutaan Mesir di Jakarta perihal pengajuan permohonan deportasi atas warga negaranya yang diduga melakukan tindak pidana. Bersama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kami melakukan deportasi terhadap WNA RMRMM,” ungkapnya.(Yud)