oleh

Dua Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polres Serang bekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yaitu AS (35) dan FW (29). Keduanya ditangkap di kontrakannya di lokasi yang berbeda di Kota Serang. Keduanya menggunakan modus tempel saat bertransaksi.

“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu melalui siaran persnya, Senin 2 Oktober 2023.

Ada empat paket sabu yang berhasil amankan, dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu.

**Baca Juga: “Secepat Kilat” Istrinya Naik Haji Kuota Reguler, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan,” jelas Michael.

Diakuinya barang haram tersebut didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email