oleh

“Secepat Kilat” Istrinya Naik Haji Kuota Reguler, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga gara-gara istri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman naik haji kuota reguler secepat kilat atau dengan waktu singkat, Nanang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh mahasiswa.

Laporkan terhadap Nanang terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten, pada kegiatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak) Diansyah mengungkapkan, dugaan tersebut setelah istrinya berangkat haji melalui kuota reguler dengan kurun waktu hanya empat hari dari waktu pendaftaran.

“Kepala Kakanwil Kemenag Banten diduga menyalahi wewenang, dimana ada kuota haji reguler, kebetulan istrinya Indri Eka daftar di tanggal 15 (Juni 2023) dan langsung berangkat di tanggal 19,” kata Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2023.

Penyelenggaraan haji reguler adalah program resmi dari pemerintah yang mendapatkan subsidi. Padahal menurutnya, untuk mendapatkan kuota haji reguler ini harus menunggu daftar antrean yang membutuhkan waktu belasan tahun untuk bisa berangkat haji.

“Karena ini diduga over power dari jabatan kepala kakanwil yah dia bisa berangkat,”tegasnya.

Tak hanya itu, kata dia, staf Nanang yang bernama Khoirul Umam tiba-tiba menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) padahal dia tidak pernah mengikuti seleksi.

“Padahal dia tidak ikut seleksi, namun tiba-tiba dia berangkat sebagai PPIH untuk membantu ibu (dari istri Kakanwil) yang berangkat,”sesalnya.

**Baca Juga: Penabrak Bekas Kanit PPA Polres Tangsel Didakwa Jaksa, Keluarga Minta Keadilan

Untuk itu Diansyah berharap laporannya ke Kejati Banten segera ditindaklanjuti hingga tuntas agar ada rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menunggu belasan tahun berangkat haji.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut, namun progres laporannya belum ada karena suratnya baru disposisi oleh Kajati.

Cuman belum tahu suratnya disposisi kemana apakah ke Intelejen atau ke Pidsus. Tentu kami sudah dapat informasi (materi laporannya), cuman kami belum bisa berbicara terlalu jauh karena pelapor baru memasukkan laporannya ke PTSP,” pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi Kakanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurochman terkait laporan yang dilayangkan mahasiswa ke Kejati Banten.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email