oleh

Dua Pekerja Asing PT LG Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua Warga Negara Asing (WNA) pekerja di PT LG Electronics Indonesia, diamankan pihak kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Kamis (22/10/2015).

Kasubid Pengawasan Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Yoga Arya menyebut, kedua WNA itu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Imigrasi.

“Dua pekerja asing itu asal Korea Selatan. Kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut, karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian, yakni paspor dan rekomendasi tempat bekerja yang tidak sesuai,” ujarnya.

Sementara, salah seorang WNA bernama Lee Chui, sempat menolak tudingan yang dilontarkan pihak Imigrasi, yang menyebut dirinya tidak memiliki paspor.

Pria itu ngotot mengklaim diri memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian dan akan segera memberikan keterangan terkait kelengkapan paspor dan surat keterangan perizinan bekerja.

“Saya punya paspor, tapi berbentuk fotocopy. Ini selalu dibawa untuk jaga-jaga, kalau ada pemeriksaan,” ungkapnya dengan logat khas negeri gingseng saat akan diamankan dari PT LG Electronics Indonesia, yang berlokasi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. **Baca juga: BPMPTSP Tangerang Pastikan IMB K2 Park Superblok Belum Terbit.

Diketahui sebelumnya, pihak kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang memeriksa 11 WNA saat sidak pekerja asing di PT LG Electronics Indonesia. **Baca juga: Imigrasi Tangerang Sidak Pekerja Asing di PT LG.

Pemeriksaan legalitas izin tinggal WNA itu dilakukan, sebagai pengetatan pengawasan, mengingat WNA asal Tiongkok dan Korea saat ini berstatus bebas visa masuk ke Indonesia.(shy)

Print Friendly, PDF & Email