oleh

Dua Aset Besar Ini Belum Diterima Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Inspektur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi mengakui Inspektorat Kota Tangsel, hasil pemekaran ternyata ditemukan aset-aset desa yang ada sebelum otonomi daerah bergulir hingga kini masih dikuasai pengembang.

“Di antaranya adalah Kadusirung (di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang) tapi nanti kta cek,” ungkapnya ditemui wartawan di Balaikota Tangsel, Rabu (22/7/2020)

Uus katakan, minimal Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka diri. “Kalau toh misal kekurangan lahan pemakaman bisa pakai,” katanya.

Kedua, lanjut Uus, tanah eks desa yang juga ada di Kabupaten Tangerang. Pemkot Tangsel bersama Pemkab Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional menverifikasi aset yang belum diserahkan oleh pengembang.

**Baca juga: Duet Muhamad Keponakan Probowo di Pilkada Tangsel, ini Sikap PSI.

“Terakhir adalah PDAM,” ujar Uus. Menurutnya, pengembang punya kewajiban menyerahkan fasos fasum.

“Kita verifikasi sama-sama versi KPK 900. Versi kita 1000 itu aja. Pertemuan selanjutnya mungkin sebulan kemudian. Sebulan minimal ada progres dari sekarang mudah-mudahan final ada berita acara kesepakatan Kabupaten Tangerang dan Tangsel. Makanya kita klarifikasi duduk bareng,” tegas Uus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email