oleh

Perbup Pedoman Kebiasaan Baru di Lebak Mulai Disosialisasikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

“Sosialisasi Perbup masif akan dilakukan dua minggu ke depan, lalu satu bulan kami akan uji coba,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya seusai sosialisasi secara virtual di Command Center Lebak, Rabu (22/7/2020).

Meski dalam masa uji coba, sanksi terhadap pelanggar akan mulai diberlakukan. Salah satunya sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker.

“Jadi misalkan ada warga yang tidak memakai masker langsung diberi sanksi sosial bersih-bersih. Nah, setelah satu bulan uji coba akan langsung kami terapkan adaptasi kebiasaan baru termasuk sanksi dan dendanya,” ujar Iti.

Iti mengakui, kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk menerapkan protokol kesehatan di masa menjelang adaptasi kebiasaan baru.

“Masih banyak yang belum sadar bahwa protokol kesehatan ini untuk melindungi kita dari Covid-19 yang benar-benar nyata. Perbup ini nanti akan mengatur menjadi rambu-rambu dalam kebiasaan baru di berbagai aktivitas pemerintah, ekonomi, pendidikan, agama, sosial dan budaya,” papar Iti.(Nda)

**Baca juga: Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Lebak segera Cair, Bantuan Stimulan?.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya secara virtual memberikan arahan terkait sosialisasi Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email