oleh

DPRD Desak Pemkot Tangsel Bongkar BTS Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak pemerintah daerah setempat segera membongkar tower Base Traceiver Station (BTS) tak berijin yang ada dan beroperasi diwilayah itu.

“Kita minta dibongkar. Apalagi, tower itu sudah mencederai hak masyarakat dan tidak memiliki izinnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, M. Taufik, Jumat (3/10/2014).

Taufik juga mengaku heran, bagaimana bisa pembangunan tower tersebut memperoleh izin dari Dishubkominfo dan BP2T, sementara warga tidak pernah mengizinkan.

“Karena proses perizinan tower kewenangan Dishubkominfo, maka kami minta untuk mengawasi secara ketat, baik melalui pengawasan satelit maupun lapangan,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, dewan khususnya komisi 1 berencana memanggil Dishubkiminfo dan BP2T untuk memberikan kejelasan terkait hal itu.

“Kita akan minta penjelasan soal ini dari dua dinas terkait, yaitu BP2T dan Dishubkominfo. Apalagi, banyak tower tidak memiliki izin. Kita juga akan usul ke Dishub, untuk mendata jumlah tower yang ada. Dan, bagi yang tidak berizin, akan langsung dibongkar,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 127 bangunan tower Base Traceiver Station (BTS) yang ada di Tangsel, dipastikan tidak mengantongi ijin.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, sampai saat ini pendataan masih terus dilakukan. “Pendataan masih terus kami lakukan,” ujarnya, Kamis (2/10/2014).

Dijelaskan Sukanta, dari sebanyak 400 tower yang ada di Kota Tangsel saat ini, baru ada 231 tower yang memiliki ijin dan 42 tower sedang dalam eksisting atau proses pengurusan. **Baca juga: Ternyata, 127 Tower BTS di Tangsel Tidak Berijin.

“Setidaknya ada 127 tower yang tidak berijin. Parahnya, meski melanggar, tower BTS itu masih tetap beroperasi,”ujar Sukanta.(Evan/way)

 

Print Friendly, PDF & Email