oleh

DPRD Desak Pemkab Lebak Tutup Coral Guest House Bayah karena Tak Kantongi Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, meminta Pemkab Lebak bersikap tegas terhadap aktivitas usaha yang tidak mengantongi izin. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Coral Guest Host, di Darmasari, Kecamatan Bayah.

“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa penginapan tersebut belum memiliki izin, tetapi justru sudah beroperasi menerima tamu. Ini harus ditindak, pemerintah daerah harus tegas, tutup jika memang ilegal,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin, Jum’at (20/11/2020).

Kemarin, Komisi I sudah menyampaikan laporan yang diterimanya kepada Satpol PP saat rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti. Aktivitas usaha yang tidak memiliki izin dan melanggar harus ditindak,” tegas Enden.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yosep Mohamad Holis, saat dihubungi, mengatakan, Coral Guest Host belum mengantongi izin.

“Belum,” kata Yosep melalui pesan WhatsApp.**Baca juga: Vaksin Covid-19, Dinkes Lebak Minta Data Penduduk Usia 18-59 Tahun

Pihak manajemen, ucap Yosep, memang sudah mengajukan permohonan perizinan, namun ditolak karena tanah di mana penginapan itu berdiri masih dalam status sengketa.

“Sudah mengajukan, tapi kami tolak karena tanahnya masih sengketa,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email