oleh

DLHK Kabupaten Tangerang Minta Pengelola Industri Tidak Gunakan Air Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang meminta pengelola industri tidak menggunakan air tanah dalam aktivitas produksi dengan masif.

Hal tersebut mengakibatkan air sumur warga di sejumlah wilayah tercemar Fe (zat besi) dan Mn (zat mangan). Dengan kandungan logam tersebut akan membahayakan kesehatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan pada DLHK Kabupaten Tangerang Budi Khumaedi mengatakan, sebanyak 70 persen dari 5.018 industri di Kabupaten Tangerang masih menggunakan air tanah.

Kondisi ini, kata Budi, mengancam kelangsungan sumber daya air bersih sekarang dan masa yang akan datang.

“Dampak besarnya saja sudah terjadi saat ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Budi menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sampel air sumur warga di beberapa Kecamatan yang berada di sekitar kawasan industri.

Kemudian, pihaknya melakukan uji laboratorium air tersebut. hasilnya, kata Budi, air sumur warga di beberapa Kecamatan seperti Sepatan dan Pasar Kemis tidak layak konsumsi karena terkontaminasi Fe dan Mn.

“Jadi kita ada rumus dan metode dari sampel air yang diambil dan dilakukan uji laboratorium. Kemudian dianalisa dan dimasukan ke dalam rumus, serta teori yang sudah dibakukan namanya teori indeks pencemaran air. Hasilnya sumur warga Di Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis tercemar Fe dan Mn,” jelasnya.

Menurut Budi, pihaknya sudah melakukan kajian dari tercemarnya sumur warga tersebut. kesimpulannya, penggunaan air bawah tanah yang masif dan limbah industri yang dibuang ke sungai harus dihentikan.**Baca juga: Pemkab Pandeglang Minta Peninjauan Kembali Terkait Pemberhentian Delapan ASN.

“Saya meminta pengelola industri untuk tidak lagi menggunakan air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan. Selain itu, kami meminta ke Pemprov Banten untuk menindak industri yang membuang limbah ke sungai,” tuturnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email