oleh

Disperindag Tangsel Proses 100 Rekomendasi IUTM

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) tengah memproses 100 rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Hal itu pun diperketat untuk mencegah semakin menjamurnya keberadaan pewaralaba ditengah pemukiman masyarakat.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangsel Aminudin, untuk saat ini baru sekitar 100 rekomendasi IUTM yang sedang dan sudah diproses untuk selanjutnya dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga Izin Gangguan (Ho) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Dalam memproses rekomendasi IUTM kami sangat ketat sekali karena pemohon juga terlebih melampirkan persetujuan peruntukan dari Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman,” terang pria yang akrab disapa Nunu ini kepada Kabar6.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2015).

Selain itu, sambung Nunu, pihaknya dalam mengeluarkan rekomendasi IUTM itu harus berdasarkan kajian sosial dan ekonomi yang dilakukan oleh konsultan dengan tujuan data yang ada di lapangan dapat diketahui dengan konkrit.

“Kajian sosial dan ekonomi itu diperlukan untuk mengetahui keberadaan warung-warung kecil ataupun pasar tradisional apakah ada di sekitar lokasi toko modern yang ingin dibangun,” ucap Nunu lagi. **Baca juga: Kekeringan, Pohon Taman di Tangsel Layu.

Saat disinggung keberadaan Indomart dan Alfamart yang sangat menjamur di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini. Nunu menegaskan, untuk Indomart masih mau mengurus proses perizinannya sedangkan Alfamart tidak mau, bahkan banyak yang baru dibangun lagi.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas menyegel atau menutup Alfamart yang tidak berizin,” pungkas Nunu.(ard)

Print Friendly, PDF & Email