oleh

Diduga Bikin Tandingan, Disperindag Tangsel Gelar Sosialisasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengundang para pedagang Pasar Ciputat sosialisasi relokasi. Kegiatan ini diduga tandingan dan atau cegah pedagang unjuk rasa pada waktu yang bersamaan, Selasa (8/3/2022).

“Tapi kalau pedagang mau unjuk rasa silah saja. Itu hak mereka, kita gak bisa melarang,” kata Sekretaris Disperindag Kota Tangsel, Heru Agus Santoso kepada kabar6.com, Senin (7/3/2022).

Ia lewat keterangan resmi tertulisnya berjanji akan merelokasi pedagang dari plaza ke Pasar Ciputat tepat waktu. Yakni, pada 28 Maret 2022 mendatang.

“Sehingga pedagang tidak perlu resah,” terang Heru. Menurutnya, kegiatan pedagang dibagi dalam dua sesi.

Yakni, sesi pertama pukul 09.30 dan dilanjutkan 10.45 yang diikuti oleh 60 orang untuk setiap pertemuan. Dua sesi untuk menghindari kerumunan orang dalam masa pandemi Covid-19 yang kasusnya baru melandai.

“Sosialisasi di kantor kecamatan Ciputat. Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir, karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh kepala UPT Pasar,” katanya.

Heru menambahkan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pedagang.

Persyaratan tersebut terdiri dari surat permohonan pedagang di atas materai;
fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik; fotocopy Kartu Keluarga; pas poto calon pedagang ukuran 4×6 cm; surat pernyataan berdagang di atas materai; foto jenis dagangan, dan fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh dinas.

Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintah.

“Kios dan los diutamakan untuk pedagang yang terkena relokasi dan hanya dikenakan biaya restribusi,” tegasnya.

**Baca juga: Hari Ini 400 Pedagang Pasar Ciputat Berencana Demonstrasi

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Retribusi untuk los kering Rp 1700 per meter persegi per hari, dan los basah Rp 1800 per meter persegi per hari. Sedangkan kios kering Rp 54 ribu per meter persegi dan kios basah Rp 57 ribu per meter perseg per bulan.

Dasar patokan tarif retribusi di atas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email