oleh

Disnakertrans Banten Dinilai Kurang Jalankan Fungsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dinilai kurang men­jalankan fungsi melakukan pengawas persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap pabrik di Kabupaten Tangerang.

Akibat lemahnya pengawasan ini mengakibatkan banyak pabrik yang kemudian mengabaikan keselamatan para pekerjanya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan, kewenangan pengawasan terhadap perusahaan diemban Disnakertran tingkat Provinsi.

Untuk itu, su­dah seharusnya Disnakertrans tersebut melakukan pengawasan secara opti­mal perusahaan yang ada di wilayah di kabupaten atau kota di wilayahnya.

“Jika Disnakertran Banten berfungsi maksimal, setidaknya dapat diketahui pelanggaran pabrik yang tidak menerapkan K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja) untuk pekerjanya,” kata Ahmad kepada wartawan melalui telepon, Senin, (29/4/2019).

Menurut Ahmad, beberapa kali peristiwa kebakaran pabrik di Kabupaten Tangerang yang memakan korban jiwa. Seperti pabrik plastik milik PT Panca Agung, Kampung Tarisi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan. Hal itu mengisyaratkan lemahnya pengawasan Disnaker Banten terhadap pabrik untuk menerapkan K3.

“Disnakertran Banten untuk maksimal mengawasi pabrik agar menerapkan K3. Itu perlu segera dijalankan agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban karena pabrik tidak menerapkan K3,” ujarnya.

Ahmad mengimbau ke aparatur desa dan aparatur kecamatan untuk turut aktif mengawasi keberadaan pabrik yang ada di wilayahnya. Bila menemukan pabrik yang belum menerapkan K3 segera melakukan tinda­kan sesuai dengan kewenangan.

“Saya minta ke aparatur Desa dan kecamatan tindak diam bila menemukan pabrik yang belum menerapkan K3. Laporkan ke Disnakertran Kabupaten Tangerang agar ditembuskan ke Disnakertran Banten,” imbuhnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Jarnaji membenarkan, pihaknya tidak memiliki wewenang sistem pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi pengawasan pabrik. Kewenangan itu, Kata Jarnaji, berada di Disnakertran Banten dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Jika kami menerima laporan buruh atau masyarakat terkait ada perusahan yang belum menerapkan K3 di lingkungan pabrik, tentu kami akan laporkan ke Disnakertran Banten untuk ditindak,” singkat Jarnaji.**Baca juga: Ramadan, BKPP Tangsel: Puasa Etos Kerja Harus Semangat.

Diberitakan sebelumnya, Pabrik plastik milik PT Panca Agung di Kampung Tarisi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang terbakar hebat, Kamis (25/4/2019). Dalam kejadian itu, dua karyawati meninggal dengan kondisi hangus terbakar.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email