oleh

Disnaker Tangsel Klaim Industri Pekerjakan Anak Dibawah Umur Nihil

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Henisca Cahaya Kharisma diduga kuat telah mempekerjakan anak-anak dibawah umur. Pabrik dan gudang petasan di Blok C1 Pergudangan Multiguna, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, itu kemarin kebakar kali ketiga.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaam (Disnaker) Kota Tangsel, Yantie Sari, mengaku segera perintahkan anak buahnya untuk inspeksi ke lokasi. Regulasi pelarangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Karena di data-data perusahaan yang ada di Disnaker tidak ada pekerja dibawah umur,” klaimnya kepada kabar6.com saat dihubungi, kemarin.

Yanti jelaskan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel diberikan kewenangan untuk memeriksa apakah perusahaan mematuhi atau melanggar regulasi tersebut.

“Kalo pun ada pasti ada pelanggaran normatif. Ya nanti kita cek ya mas,” jelasnya.**Baca juga: Kebakaran Pabrik Petasan di Multiguna Serpong Utara Berawal dari Mesin.

Perlu diketahui, dari regulasi di atas disebutkan pada Passl 68 termaktub “pengusaha dilarang mempekerjakan anak”.(yud)

Print Friendly, PDF & Email