oleh

Jimi Siregar Pimpin DPC Peradi Rangkasbitung

image_pdfimage_print

Kabar6-Jimi Siregar resmi menahkodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rangkasbitung periode 2018-2023.

Pelantikan pengurus DPC Peradi Rangkasbitung dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Indonesia Rangkasbitung, periode 2018-2021 dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Perhimpunan Nasional Peradi, Sutrisno, di Ballroom Mutiara Hotel, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (30/11/2018).

Hadir pula dalam pelantikan itu Wakil Sekjen DPN Peradi Mohammad M.M Herman Sitompul, Ketua PBH Pusat Togar SM. Sidjabat, perwakilan pemerintah daerah, serta DPC Peradi Tangerang dan Pandeglang.

“Sesuai dengan tema pada pelantikan ini bersama Peradi mewujudkan advokat profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum dan keadilan,” kata Jimi.

Kehadiran Peradi diharapkan Jimi membawa angin segar dalam bidang penegakan hukum di Kabupaten Lebak.

“Kami ingin anggota Peradi bekerja profesional dan berintegritas dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat dalam mencari keadilan terutama masyarakat tisak mampu,” ujarnya.

Jimi menegaskan bahwa advokat dilarang mengiming-imingi atau menjanjikan kemenangan kepada kliennya.

“Tidak boleh memanfaatkan, menjanjikan kemenangan, dan mencari-cari klien itu dalam kode etik tidak boleh. Itu selalu saya ingatkan kepada rekan-rekan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, DPC Peradi Rangkasbitung akan melakukan konsolidasi internal untuk menyusun program ke depan.

“Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat hukum; melakukan penyuluhun maupun bantuan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sutrisno berpesan, advokat wajib membela siapapun masyarakat yang punya hak untuk dibela meski tidak mampu membayar.

“Karena profesi advokat itu tugasnya mengakkan keadilan dan kebenaran, jadi bukan materil ukurannya. Masyarakat tidak mampu sejauh itu harus dibela maka kewajibaa advokat untuk membela, dan pembelaaanya harus sama dengan masyarakat pencari keadilan yang membayar, tidak boleh ada ada diskriminatif,” tegasnya.

Terkait dengan advokat yang belum tergabung dalam Peradi, menurutnya tidak ada masalah. Namun perinsipinya, sesuai dengan AD/ART setiap advokat harusnya masuk dalam Peradi.**Baca juga: Disnaker Tangsel Klaim Industri Pekerjakan Anak Dibawah Umur Nihil.

“Tapi persyaratan untuk jadi anggota (Peradi) misalnya anggota Peradi Rangkasbitung, apakah advokat itu tinggal dan punya kantor di Rangkasbitung kalau punya ya bisa mendaftar jadi anggota Peradi Rangkasbitung,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email