oleh

Disbudpar Lebak Akan Koordinasi dengan Bagian Hukum soal Larangan Merokok di Tempat Wisata

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak mengaku akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terkait larangan merokok di tempat wisata berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kami harus berkoordinasi lebih lanjut apakah yang dimaksud tempat wisata itu adalah tempat wisata terbuka atau tertutup. Karena kami belum tahu juga bagaimana detail dari regulasi tersebut,” kata Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin, Jumat (9/6/2023).

Imam mengaku setuju penerapan larangan merokok di tempat-tempat umum sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun seperti di tempat wisata memang perlu disiapkan juga titik-titik area bebas merokok.

“Karena kan (merokok) hak orang juga ya, makanya perlu ada tempat yang disiapkan sebagai smoking area. Ini juga agar aturan yang dibuat tidak dilanggar,” terang Imam.

Terkait dengan kekhawatiran penggiat wisata bahwa penerapan Perda KTR di tempat wisata akan bisa berimbas pada menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi wisata, khususnya wisata terbuka seperti pantai dan lain-lain, Imam punya pandangan lain.

“Justru sekarang yang unik-unik itu agar menjadi magnet wisatawan. Misalnya kawasan wisata Pantai Sawarna bebas asap rokok, nah ini kan bisa membuat rasa penasaran,” tutur Imam.

**Baca Juga: Kantor Pemerintah, Terminal hingga Pasar di Lebak Harus Bebas Asap Rokok

Di dalam draf Raperda KTR yang diterima Kabar6.com, pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi::area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email