oleh

Dirjen PAS Kabulkan Pemindahan Wawan ke Lapas Cipinang

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan pemindahan lokasi penahanan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sejak sebulan terakhir suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu menempati Rutan Guntur.

“Ini surat tembusan ke KPK kami serahkan Yang Mulia,” kata Maqdir Ismail, penasehat hukum Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 28/11/2019).

**Baca juga: Sidang TPPU, Suami Airin Usul Tiga Alternarif Lokasi Penjara Ini.

Menurutnya, berkaitan dengan tempat tahanan titipan selama Wawan menjalani sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, surat ditujukan kepada pimpinan KPK, Wawan dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Maqdir bilang belum mengetahui apakah penuntut umum sudah menerima surat tersebut.**Baca juga: KPK Waspadai Suami Airin Kelayapan Lagi dari “Hotel Prodeo”.

“Kalau ada surat berupa copyan mungkin bisa disampaikan di sidang ini,” kata
ketua majelis hakim Ni Muda Sudani. “Apakah dari pihak penuntut umum sudah menerima suratanya,” ujar Ni Muda.

JPU KPK menjawab bahwa pihaknya baru mengetahui adanya rekomendasi pemindahan tempat tahanan titipan bagi Wawan. “Baru tau di sini Yang Mulia,” ujar jaksa.(yud)

Print Friendly, PDF & Email