oleh

KPK Waspadai Suami Airin Kelayapan Lagi dari “Hotel Prodeo”

image_pdfimage_print

kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan menolak usulan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.(TPPU) yang minta ditempatkan di penjara atau hotel prodeo lainnya. Penempatan di Rumah Tahanan Guntur sudah atas rekomendasi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Kami tetap keukeuh menolak,” ungkap seorang Jaksa Penuntut Umum KPK kepada kabar6.com sambil pergi keluar ruangan usai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Pertimbangan paling mendasar, di penjara milik Denpom Jayakarta itu dianggap lebih lokasinya cukup dekat dengan pengadilan sidang perkara. Juga memudahkan penyidik yang perlu memintai keterangan Wawan karena sangat dekat dengan markas KPK di Kuningan.

Perdebatan sengit sempat terjadi dengan terdakwa bersama tim kuasa hukum Wawan saat agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa KPK sempat menyatakan kepada ketua majelis hakim Ni Muda Sudani ihwal alasan menolak usulan agar Wawan bisa dipindahkan ke penjara lainnya.

“Karena menurut pimpinan kami, yang bersangkutan ini pernah ada kasus ketika dilakukan penahanan di Lapas Sukamiskin Yang Mulia,” ungkap jaksa.

**Baca juga: Sidang TPPU, Suami Airin Usul Tiga Alternarif Lokasi Penjara Ini.

Diketahui, pada Juli 2018 lalu KPK melakukan inspeksi mendadak ke kamar tahanan Wawan dan sejumlah napidana kasus korupsi lainnya yang juga dijebloskan di Lapas Sukamiskin.

Faktanya, ternyata suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu benar-benar pergi alias kelayapan keluar dari area gedung penjara. Wawan terbukti telah menyuap Kalapas dengan mobil mewah berdalih ingin pergi berobat ke rumah sakit di Bandung.

Hasil investigasi lembaga antirasuah pun bikin publik tercengang. Wawan bukan pergi ke dokter. Ia ternyata menginap atau chek in di hotel bersama wanita idaman lain yang cantik masih berusia muda.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email