oleh

Dindik Lebak Keluarkan Edaran, Larang Sekolah Adakan Study Tour

image_pdfimage_print

Kabar6-Edaran ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP hingga pengawas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak terkait larangan sekolah mengadakan study tour.

Surat tentang kegiatan yang bersifat konvensional pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP ditandatangani oleh Kepala Dindik Lebak Hari Setiono, Selasa (14/5/2024).

**Baca Juga:Iing Dewi Janji Alokasikan 40 Persen dari APBD Pandeglang untuk Infrastruktur Dasar

“Iya benar edaran tersebut. Seluruh satuan pendidikan tidak lagi mengadakan kegiatan karya wisata, study tour atau kegiatan lain yang sejenis,” kata Sekretaris Dindik Lebak Maman Suryaman saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (15/5/2024).

Maman membenarkan saat ditanya apakah larangan study tour salah satunya menyikapi kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa pelajar di kawasan Ciater Subang setelah mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024.

“Bukan cuma itu, ada pertimbangan agar tidak merepotkan orangtua siswa yang tidak mampu,” jelas Maman.

Dalam edaran tersebut juga diimbau kepada sekolah agar tidak menjadikan perpisahan, wisuda purnasiswa dan lain-lain sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Dindik Lebak pun meminta sekolah tidak lagi menjadi koordinator tabungan siswa atau bentuk lain sejenisnya.

“Kegiatan tidak memberatkan orangtua siswa dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” terang Maman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email