oleh

SE Dianggap Berangus Serikat Pekerja, Jumhur Hidayat Minta Polisi Tangkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jenis, mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengeluarkan pernyataan keras melalui video yang beredar luas jejaring media sosial WhatsApp, pada Minggu 26 Mei 2024.

**Baca Juga:Aksi Bela Palestina di Stadion Benteng Sedot Ratusan Massa Hingga Bakal Calon Gubernur Banten

Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, Jumhur meminta Polri agar menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono terkait SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023.

“Dalam surat edaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, menurut saya Polri langsung aja menangkap itu kepala dinas, itu harus ditangkap,” ungkap Jumhur.

Ia menjelaskan alasannya kenapa pucuk pimpinan di Disnaker Kabupaten Tangerang harus ditangkap, karena dalam Pasal 28 UU 21/2000, tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, telah mengatur secara jelas tentang pelanggaran pidana bagi siapa saja yang melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Itu jelas yang menghalangi mempersulit dan sebagainya itu pelanggaran pidana jadi itu jelas namanya union basting itu bahasa Indonesianya pemberangusan serikat buruh, jadi saya minta kepada Polri yang terdekat segera memborgol tangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang karena jelas melanggar pasal yang tertulis nyata dalam Undang-undang yang tidak boleh menghalang-halangi terbentuknya serikat pekerja,” ujarnya.

Jumhur tampak emosi dan mengeluarkan kalimat ancaman jika Kadisnaker tak ditangkap, maka buruh sendiri yang akan membawanya ke polisi untuk diborgol.

“Tangkap Kepala Dinas Kabupaten Tangerang atau nanti buruh yang akan membawa mereka ke polisi untuk diborgol, saya rasa seperti itu sajalah sudah tidak ada lagi bahasa yang paling tepat untuk orang-orang seperti itu, jadi selamat berjuang buruh kita tunggu kapan Polri menangkap dan nanti sama-sama kita datangi dan kita minta polisi memborgol itu di kantornya langsung karena dia telah menghina merendahkan memberangus gerakan buruh atau union basting serikat buruh di perusahaan,” tandasnya.

Terpisah, Kadisnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menanggapi datar pernyataan keras yang dilontarkan Jumhur Hidayat.

Rudi menuturkan bahwa pihaknya sangat menghormati aspirasi yang disampaikan para pengurus serikat pekerja dalam aksi unjukrasa yang digelar beberapa waktu silam.

Dua hari pascaaksi demonstrasi yang dilakukan buruh di depan Kantor Bupati Tangerang itu, tepatnya pada Jumat 17 Mei 2024 ia mengaku telah mengundang sedikitnya 17 serikat pekerja/buruh untuk membahas soal SE yang dianggap bermasalah tersebut.

“Dari 17 serikat yang diundang, hanya 12 yang hadir. Saat pertemuan itu telah disepakati bahwa SE itu akan direvisi dua poin sesuai keinginan mereka. Poin pertama kita ubah dan poin kedua kita hapus,” kata Rudi, kepada Kabar6.com melalui sambungan
telepon WhatsApp, Minggu (26/05/2024).

Namun, kata dia, jika para buruh masih juga ngotot menggelar aksi susulan pascarevisi SE dan memaksa untuk menghapusnya, maka pihaknya tentu akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah.

Sebab, ia mengaku tuntutan para buruh sudah diakomodir sesuai dengan apa yang mereka inginkan.

“Kalo untuk hapus, saya laporkan dulu ke Pak Bupati dan Sekda sebagai pimpinan kami. Kita sudah akomodir semua sesuai keinginan mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, penerbitan SE ini sebenarnya sangat menguntungkan semua pihak dan dapat dijadikan sebagai acuan standar pelayanan.

Pasalnya, dengan adanya SE ini dipastikan akan memudahkan pelayanan serta tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Kita melakukan ini untuk kepentingan bersama, kita jadi bisa punya standar pelayanan. SE ini menjadi acuan untuk semua pihak supaya tidak melanggar aturan diatasnya,” ucapnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email