oleh

Diizinkan MK, Gerindra Lebak Imbau Calegnya Tidak Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lebak Bangbang SP meminta kepada calon legislatif (caleg) Gerindra yang akan bertarung di Pileg 2024 tidak berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan.

“Kami tentu menghargai apa yang menjadi putusan MK karena pasti diputus dengan berbagai pertimbangan. Tapi kami mengimbau kepada caleg Gerindra, kalau ada tempat lain jangan kampanye di tempat tersebut,” kata Bangbang kepada Kabar6.com, Minggu (27/8/2023).

**Baca Juga: Diduga Cabuli Siswa SMK, Mantan Sekmat Carenang Ditangkap

Aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah maupun kampus dinilai Bangbang kurang etis dilakukan oleh para calon wakil rakyat.

“Kurang etis lah kalau itu dilakukan di tempat-tempat tersebut sepanjang memang masih ada tempat lain. Kalau kami akan mengimbau kepada seluruh caleg,” ujar Bangbang.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, MK memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan catatan mengantongi izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email