oleh

Pengamat Politik Sindir Bawaslu Kota Tangerang, Disebut Cuma Pansos & Carmuk

image_pdfimage_print

Kabar6- Penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terhadap seorang Caleg Provinsi Banten asal Partai Demokrat, menuai kritik keras, Jumat (1/3/2024).

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyebut, kalau pihak Bawaslu Kota Tangerang tak profesional dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilu.

Bahkan, Adib menilai apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang terkesan lucu. Ia juga menyinggung Bawaslu Kota Tangerang hanyalah Pansos (Panjat Sosial) dan Carmuk (Cari muka) guna mendapatkan perhatian publik.

“Seharusnya, dalam setiap dugaan pelanggaran sudah bisa mereka ukur dari awal. Apakah kegiatan Caleg terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak. Jangan mudah naikkan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang akhirnya membuat suasana politik di Kota Tangerang memanas,” katanya, kepada wartawan.

Apalagi, penemuan dugaan pelanggaran itu langsung oleh ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah.

Dan setelah dipublikasikan, bahwa kasus itu sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kemudian kini oleh tim Gakkumdu dihentikan dengan alasan ketiadaan saksi dan status tempat ibadah yang diduga digunakan berkampanye oleh Caleg itu secara administrasi tak bisa terpenuhi unsurnya karena tidak memiliki izin, sehingga tak dapat dinyatakan sebagai Masjid.

“Ini kan lucu dan membuat saya geli. Sekolah dimana sih Ketua Bawaslu itu. Yang namanya tempat ibadah umat Islam, masyarakat juga sudah tahu kalau itu Masjid. Kenapa dijadikan sebagai alasan administrasi dan lain sebagainya. Begitupula dengan alasan tidak hadirnya saksi,” tegas dia.

Dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) ini juga menjelaskan, kalau seharusnya mereka turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

**Baca Juga: Satlantas Polres Lebak Siap Gelar Ops Keselamatan Maung, Pelaku Balap Liar Ditindak Tegas

Kenapa, tanya dia, saksi-saksi dalam perkara itu, belakangan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.

“Apa penyebabnya dan lain-lain. Bukan hanya berpangku tangan menunggu di balik meja, lalu menghentikan kasusnya karena tidak adanya keterangan saksi. Keberadaan Ketua Bawaslu Kota Tangerang dan komisionernya itu digaji dengan uang rakyat. Karenanya harus amanah dan tidak memudahkan setiap persoalan,” sindir dia.

“Ketua Bawaslu dan komisioner lainnya itu adalah orang pintar atau pilihan, kenapa pemikirannya seperti itu. Bawaslu Kota Tangerang sangat tidak profesional,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menerpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten asal Partai Demokrat, dihentikan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian perkara tersebut.

Ia menyebut teknis penghentian itu, berdasarkan tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, yakni perihal dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah (Masjid).

“Iya bang, sudah dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur. Suratnya sudah kita tempel (papan pengumuman) didepan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (29/2/2024) malam. (Gus)

Print Friendly, PDF & Email