oleh

Diduga Cabuli Siswa SMK, Mantan Sekmat Carenang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AN (47), ditangkap jajaran Polres Serang, Sabtu (26/8/202).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, terhadap siswa SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL).

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2023).

Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya.

**Baca Juga: BPKAD Kabupaten Serang Beberkan Keterlambatan Penyaluran ADD

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban Seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktek PKL di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.

Peristiwa tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban saat korban membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang.

Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.

“Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban. Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” ungkap AKP Dedi Mirza.(Aep/Dhi)

Print Friendly, PDF & Email