oleh

Diduga Terlibat Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan Boss PT SI Dijebloskan ke Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia (SI), pada Kamis (01/12/2022).

Kedua tersangka masing- masing berinisial BI selaku Direktur PT SI dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Untuk kepentingan penyidikan keduanya dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01-20 Desember 2022.

**Baca juga: Kejagung Sita 84 Bidang Tanah Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro

Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim K6/Rls)

Print Friendly, PDF & Email