oleh

Kejagung Sita 84 Bidang Tanah Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.

Kali ini Kejagung menyita 48 bidang tanah dengan luas 850.642 meter persegi yang berlokasi di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Undang Mugopal menyampaikan bahwa Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat.

Aset milik Bentjok, sapaan karib koruptor kakap itu dirampas negara karena terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkap Undang Mugopal, Kamis (01/12/2022).

**Baca juga: Kejagung Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Diinfoemasikan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro.(Tim K6/Rls)

Print Friendly, PDF & Email