oleh

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 402 Juta, Bekas Pj Kades di Solear Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap DS, bekas staf seksi pembangunan di Kecamatan Solear. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT).

Penindakan terhadap DS mengacu pada Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023. DS ditangkap di rumahnya Kampung Cirendeu RT02/ RW 01, Desa Cikareo, Solear, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan di Tigaraksa, Selasa (7/11/2023).

**Baca Juga: Ketua DPRD Gatot Ungkap Persoalan Sertifikasi Aset Jadi Perhatian Bersama

Konstruksi kasus bermula dari ditunjuknya DS sebagai penjabat sementara kepala desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 hingga 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021.

Tersangka telah mencairkan anggaran sebanyak 12 kali untuk kegiatan fisik dan BLT desa Tahun Anggaran 2021. Akibat penyelewengan anggaran yang dilakukan DS terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 402.223.000.

“Selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan,” tegas Tommy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email