oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Segera Sidang Penyelundupan 6,2 Kilogram Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Mochtar Arifin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (12/3/2022).

Arifin mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang modusnya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Arifin menyebut, proses persidangan dalam penuntutan nanti, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten.

**Baca Juga: Korupsi Dana PKH di Tigaraksa Kejaksaan Bidik Calon Tersangka Lain

“Jaksanya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu, Sara Yulis, 28 tahun, warga asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat dibagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya, pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengam ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email