oleh

Empat Pejabat Desa Cikupa Tangerang Korupsi PTSL Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Cikupa. Jaksa penuntut umum ajukan berkas berkas perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Kasus itu menyeret empat orang tersangka pejabat perangkat desa. Tersangka yakni, Abu Mutolib bekas Kepala Desa Cikupa, Iqbal Awaludin bekas Sekretaris Desa Cikupa, Suhendi selaku Sekretaris Desa Cikupa, dan Mohamad Sofyan Efendi Bendahara Desa Cikupa.

“Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL tahun 2019-2021,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, keempat tersangka melakukan pungutan liar dengan nominal uang bervariasi. Bagi warga pemohon sertifikat tanah seluas 50 meter dengan surat-surat lengkap dipatok Rp 500 ribu, dan dokumen tidak lengkap sejuta rupiah.

Sementara bagi warga yang punya tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dipungli Rp 1,5 juta.

Nova sebutkan, bahwa pungli itu tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

**Baca juga:5 Orang Pelaku Curas di Panongan Tangerang Ditangkap 2 Ditembak

“Pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk wilayah Jawa-Bali dikenakan biaya 150 ribu rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya Abu Mutolib Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sambil menunggu proses persidangan keempat tersangka kini ditahan di Rutan Serang,” ujar Nova.(yud)