oleh

Diduga Halangi Penyidikan Perkara BAKTI, Orang Ini Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dimana laporan tersebut, terkait tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.

Berdasarkan laporan yang didapatkan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud.

**Baca Juga: 7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan Sabu 319 Kg

“Untuk saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, didampingi Tim Penyidik, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.(Red)

Print Friendly, PDF & Email