oleh

7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan Sabu 319 Kg

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh dari delapan warga negara Iran tersangka penyelundupan sabu seberat 319 kilogram dituntut pidana hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

“Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang, Selasa (19/9/2023).

Sementara, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut berbeda dengan tujuh terdakwa lain pidana mati. Amir dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

**Baca Juga: Direktur PT Bukaka Ditetapkan Kejagung Tersangka Tol Japek II

“Sedangkan terdakwa Amir Nadiri terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan,” katanya.

Jaksa penuntut menyatakan, kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat atau melawan hukuman menyerahkan atau menerima narkotik golongan satu bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“WNA Iran tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email