oleh

Diduga Cabuli Anak Tirinya, Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Pria berinisial SKM (52) diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban yang berusia 10 tahun asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu diduga menjadi pelampiasan nafsu bedad seorang lelaki yang tak lain adalah ayah tirinya.

Dugaan pencabulan tersebut sudah dilaporkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota pada Kamis (14/12) lalu. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan SKM tersebut terungkap setelah sang istri membuka handphone (HP) pelaku tepatnya pada Rabu 13 Desember 2023.

Waktu itu istrinya curiga dengan gelagat suaminya yang melarang membuka handphone (HP) miliknya.

Namun Saat HP pelaku tertinggal di rumah untuk menonton turnamen bola voli, sang istri kemudian membuka HP tersebut, betapa terkejutnya ia melihat foto alat vital anaknya. Mirisnya lagi, foto tersebut tak hanya satu, tapi mencapai 50 file lebih.

Kemudian, sambil menangis, ibu korban melaporkan perbuatan bekad suaminya tersebut ke kepada saudara laki-lakinya.

“Waktu itu adek saya datang ke rumah, sambil nangis-nangis,” kata salah satu keluarga korban di Kota Serang, Jumat (22/12/2023).

Pihak keluarga mengira jika adiknya hanya bertengkar dengan pelaku. Setelah adik adiknya menceritakan perbuatan suaminya dan menunjukkan foto-foto alat vital anaknya yang diabadikan pelaku. Emosinya langsung tak terbendung mengetahui perbuatan bejad pelaku.

Sambil menahan emos, sang kakak mengintrogasi korban, disana korban sempat menangis sambil menceritakan apa yang di lakukan oleh ayah tirinya. Diduga korban dicabuli hampir dua tahun atau sejak 2021.

**Baca Juga: Gelar Nobar Debat Cawapres, Santri Milenial Banten Optimis Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Berdasarkan kesepakatan keluarga, sore itu juga mereka langsung membuat pelaporan ke Polresta Serang Kota.

“Setelah berunding dengan keluarga akhir berangkat hari itu juga ke Polresta Serang,” katanya.

Namun baru keesokan harinya pelaporan hingga visum di RSDP Serang baru bisa dilakukan. Namun hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan informasi perkembangan kasusnya.

Sejak dilaporkan, kini pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.

“(tidak ada di rumah) sejak dia tahu kalau ada yang laporan,”katanya.

Ibu korban tak menyangka, pria yang menikahinya pada 2019 tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tercintanya.Dia berharap pelaku segara ditangkap.

“Kami minta dihukum seberat-beratnya, Dede juga bilang (anaknya red) jangan di keluarin (dari penjara),”pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email